Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Kompas.com - 30/06/2024, 13:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua atau JHT bisa dilakukan melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Untuk diketahui, klaim jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja.

Dikutip dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tunai dengan total akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO Mobile?

Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO Mobile

Untuk diketahui, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  • Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
  • Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
  • Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Setelah memastikan data telah benar, silakan klik "Konfirmasi"
  • Setelah pengajuan klaim JHT berhasil, Anda dapat melihat proses kalim dengan membuka menu "Tracking Klaim".

Nantinya, dana JHT akan di transfer ke nomor rekening yang telah diisikan saat melakukan proses pencairan.

Peserta bisa menunggu proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, dan mengecek rekening secara berkala.

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com