Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Kompas.com - 02/07/2024, 17:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya lain terkait penyelesaian kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan hak yang lebih maksimal terhadap pemegang polis.

Perwakilan Aliansi Nasabah Kresna Life Christian Tunggal menjelaskan, proses pencabutan izin usaha Kresna Life tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Nasabah Minta OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life

Ilustrasi asuransi jiwa.SHUTTERSTOCK/9DREAM STUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Semula OJK menilai rasio risk based capital (RBC) Kresna Life tidak memenuhi persyaratan yakni lebih besar dari 120 persen.

Namun demikian, nasabah dan perusahaan sempat mengajukan skema sub ordinate loan (SOL) yang waktu itu telah disetujui oleh sebagian besar nasabah.

"Dengan dukungan sekitar 95 persen yang menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap) maka tercapai sekitar Rp 4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/6/2024).

Ia menjelaskan, hal tersebut telah melebihi permintaan OJK kepada pemegang saham pengendali (PSP) sebelumnya yang haris menyetorkan dana sekitar Rp 2,2 triliun.

Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Lebih lanjut, aliansi nasabah Kresna Life juga meminta OJK tidak melanjutkan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan demikian, Kresna Life diharapkan dapat melanjutkan kembali bisnis dan usahanya. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat membayar kewajiban dengan maksimal kepada pemegang polis.

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

"Selain itu kami juga meminta agar OJK bukan hanya melakukan pembatalan pencabutan izin usaha tetapi memberikan ijin kepada Kresna Life untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang telah diberlakukan kepada Kresna Life agar dapat menjalankan penyelesaian kepada kami," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024

Baca juga: Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

Semula, banding tersebut diajukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven terkait dengan perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sedikit catatan, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU memiliki solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna Life juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020.

Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.  

Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun. 

Baca juga: PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ungkap dia.

Dia menjelaskan, sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Upaya terakhir Kresna Life ialah melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL)

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com