Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan WP Wajib Lapor SPT dan Konsekuensi jika Tidak Melakukannya

Kompas.com - 29/03/2019, 12:39 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa WP diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.

"WP masih harus melaporkan  SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa, Jumat (29/3/2019) pagi.

Baca juga: Lupa Nomor EFIN untuk Lapor SPT? Simak Cara Berikut

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan  SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.

Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.

Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019 kemarin sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan  teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com