Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan WP Wajib Lapor SPT dan Konsekuensi jika Tidak Melakukannya

Kompas.com - 29/03/2019, 12:39 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor. 

Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com