Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Penggunaan Cantrang, Edhy Prabowo Evaluasi 29 Aturan Era Susi

Kompas.com - 09/12/2019, 12:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo rencananya akan melakukan evaluasi pada 29 aturan penggunaan cantrang era Susi Pudjiastuti.

"Saya tidak hanya bicara satu, ada 29 peraturan yang akan kita evaluasi. Itupun kita lihat satu-satu. Mana yang akan dilibatkan terlebih dahulu, mana yang diputuskan. Dan itu tergantung keputusan yang paling mendesak," kata Edhy di Gedung Mina Bahari KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Penggunaan cantrang dilarang, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan.

Baca juga: Menteri KKP Diminta Kaji Ulang Legalisasi Cantrang

Larangan penggunaan cantrang ini juga tak lepas dari kontroversi. Bahkan Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan ketidaksetujuannya terkait aturan tersebut. Karena menurut dia, pelarangan cantran tak memberikan solusi.

Saat Edhy menjabat ketua Komisi IV DPR RI, larangan penggunaan cantrang ini dibahas dan disepakati. Namun jika pada akhirnya hal ini akan menghambat birokrasi dan investasi maka larangan ini akan dievaluasi kembali, guna memudahkan pelaku usaha di sektor perikanan.

"Kita mau lihat, ini semua akan di evaluasi, karena perintah Presiden juga untuk Permen (peraturan menteri) di kementerian masing-masing yang menghambat birokrasi investasi ini harus segera diperbaiki," jelas Edhy.

Baca juga: Susi: Kalau Masih Pakai Cantrang, Jangan Pikir Indonesia Ini Kaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com