Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Penipuan Ojol, ini Himbauan YLKI Untuk Masyarakat dan Aplikator

Kompas.com - 13/01/2020, 20:02 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan yang melibatkan oknum driver ojek online (ojol) saat ini kembali marak terjadi di masyarakat.

Merespon hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau kepada konsumen dan aplikator untuk melakukan hal-hal berikut agar kasus penipuan tidak lagi terulang.

Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus penipuan dengan modus transfer dana ke virtual account (VA) bodong bisa terjadi apabila oknum berhasil mendapatkan data pribadi konsumen, seperti nomor telepon.

Agus menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau menggunakan nomor telepon pribadinya untuk berkomunikasi dengan driver.

"Kalau kemudian banyak alasan yang disampaikan driver cancel aja, itu tindakan paling sederhana," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Soal Penipuan Melibatkan Driver Ojol, YLKI Minta Aplikator Bertanggung jawab

Sementara itu, aplikator seperti Gojek dan Grab diminta untuk terus memperkuat keamanan sistem pembayarannya.

Bukan hanya itu, Agus juga mendorong aplikator untuk semakin meminimalisir penggunaan data pribadi konsumen ketika berkomunikasi dengan mitra driver.

"Karena selama ini masalah penggunaan data pribadi belum jadi perlindungan pelaku usaha, sementara konsumen dengan mudah memberikan data-data mereka," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini tengah ramai dibicarakan kasus penipuan yang menimpa seorang karyawati asal Jakarta bernama Agnes Setia Oetama.

Agnes mengalami penipuan dari seorang oknum driver Gojek. Atas kejadian tersebut, Agnes harus kehilangan uang hingga Rp 9 juta.

Pasca kejadian tersebut, Agnes langsung melaporkan kejadian tersebut ke Gojek.

Merespon aduan tersebut, Gojek langsung menonaktifkan kemitraan driver berinisial AY dan berjanji akan mendampingi Agnes untuk mengumpulkan bukti penipuan.

Kendati demikian, startup berstatus Decacorn tersebut menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.

Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.

Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.

"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com