Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Perusahaan Leasing Tetap Bisa Sita Kendaraan, Tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 11/03/2020, 15:03 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

"Putusan MK tersebut tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang menjelaskan, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.

Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

"Dalam hal pembiayaan utang dengan fidusia maka diimbau debitur memiliki itikad baik dalam pengajuan permohonan. Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," ujar Bambang.

Baca juga: APPI: Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com