Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Kompas.com - 21/04/2020, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memberikan beragam stimulus dan meminta perbankan/perusahaan leasing untuk merestrukturisasi kredit.

Aturan mnegenai restrukturisasi kredit pun telah diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Lantas, bagaimana dengan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online melalui aplikasi?

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada perbedaan bisnis model antara pinjol dengan perbankan dan perusahaan leasing. Perbedaan model bisnis juga mempengaruhi kualitas restrukturisasi kredit.

Baca juga: UMKM Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke Fintech? Ini Kriterianya

Fintech, yang merupakan perantara antara peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) tidak bisa serta merta memberikan relaksasi seperti perbankan.

Fintech hanya sebuah perantara, bukan yang bertindak langsung memberi pinjaman seperti perbankan dan perusahaan multifinance.

"Kalau ditanya customer, customer kami itu ada borrower dan lender. Lender pun ada lender individu ada lender institusi. Ini uniknya di fintech P2P. Di tengah-tengah adalah platform, bertugas memeriksa, memberi peringkat, menjadi perantara, dan memproses operasional," kata Kuseryansyah dalam konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, bank bisa bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman dan proses kerjanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Ini membuatnya bisa dengan mudah memberikan restrukturisasi kredit.

Sedangkan fintek yang pemberi pinjamannya bukan dari lembaga keuangan tidak bisa diatur dalam kewenangan OJK. Pemberian restrukturisasi tentu akan lebih menantang.

"Fintek itu decision ada di lender. Kalau lendernya lembaga keuangan boleh dikatakan proses restrukturisasi berjalan lebih mudah, karena lembaga keuangan sudah terbiasa dan sudah ada regulasi. Tapi kalau bukan lembaga keuangan, mereka bukan dalam yurisdiksi yang bisa diatur oleh OJK," terang dia.

Baca juga: Mitigasi Dampak Corona, Fintech Modalku Siapkan 3 Langkah

Kuseryansyah mengaku, hal ini memang menjadi tantangan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Tantangan ini bisa menjadi peluang untuk menentukan skema yang baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman.

"Ini challenge (tantangan) buat kami bagaimana mengelola restrukturisasi ke lender individual. Kondisi sekarang merupakan suatu peluang bagi kami untuk bisa mendefinisikan skema-skema yang baik untuk melayani 2 hal, dari sisi lender dan borrower. Kami sangat intens mengelola ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com