Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nelayan Lobster Itu adalah Nelayan Kecil..."

Kompas.com - 07/06/2020, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengamat Perikanan Suhana mempertanyakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai prosedur perizinan bagi nelayan penangkap benih lobster.

Menurut dia, para nelayan kecil yang selama ini menjadi penangkap benih lobster bakal kesulitan melakukan prosedur tersebut. 

Pasalnya, kebanyakan dari mereka belum paham cara untuk mengajukan perizinan ke kementerian dan jarang memiliki ponsel canggih.

"Nelayan lobster itu adalah nelayan kecil. Bukan nelayan besar dalam bayangan kita. Kalau di wilayah Pantai Selatan Jawa itu, nelayannya pakai ban sambil membawa jaring, enggak menggunakan perahu untuk berenang ke arah tengah," kata Suhana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Dia menilai, nelayan kecil bisa saja tak tersentuh oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP karena tak memiliki ponsel android. Yang praktis tersentuh kebanyakan para broker nelayan.

"Saya beberapa kali survei ke nelayan penangkap lobster, mana ada mereka punya android. Paling banter, ya para makelarnya atau pembeli di lapangannya. Jadi sasaran mereka dari juknis sendiri tidak menyentuh kepada nelayan. Lebih menyentuh kepada para broker nelayan yang ada di wilayahnya," ucap Suhana.

Adapun perizinan bagi nelayan untuk menangkap benih lobster diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Benih Lobster (Puerulus) di WPP-NRI.

Dalam Juknis, salah satu form yang harus dilampirkan adalah surat pendaftaran nelayan calon penangkap benih lobster. Calon nelayan penangkap benih lobster adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan sebagai nelayan penangkap benur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com