Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dradjad H Wibowo
Ekonom

Ekonom, Lektor Kepala Perbanas Institute, Ketua Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI), Ketua Pendiri IFCC, dan Ketua Dewan Pakar PAN.

Presiden Marah soal Anggaran Kesehatan, Datanya Benarkah?

Kompas.com - 04/07/2020, 17:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MELIHAT video kemarahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas 18 Juni 2020, reaksi pertama saya adalah, benarkah data yang beliau sampaikan? Presiden menyebut anggaran kesehatan Rp 75 triliun dan penyerapannya baru 1,53 persen.

Selain karena sangat memegang teguh sains dan data, saya bereaksi seperti itu karena pada 17 Juni 2020 malam, saya menjadi narsum di salah satu TV swasta.

Saya mengangkat isu anggaran Kementerian Kesehatan. Narasumber lain adalah staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Rektor Universitas Paramadina, Profesor Firmanzah.

Saya menyebut klaim tambahan anggaran kesehatan sebagai accounting gimmick. Karena, tambahan tersebut sebenarnya dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, yang pada tahun ini diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.

Baca juga: Video Jokowi Marah Baru Diunggah Setelah 10 Hari, Ini Penjelasan Istana

Setelah mengontak seseorang terlebih dulu, mas Yustinus merespons dengan menyebut tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun, tetapi serapannya baru 1,53 persen.

Seusai acara saya sempat mempertanyakan kebenaran data tersebut. Namun, karena waktu, diskusi kami tidak tuntas.

Jadi, ketika muncul video kemarahan Presiden, saya langsung mengaitkannya dengan laporan Kementerian Keuangan. Tapi, benarkah datanya?

Untuk mengeceknya, mari kita lihat Lampiran Perpres 54/2020. Di halaman 15 terdapat rincian belanja Pemerintah Pusat.

Untuk Kementerian Kesehatan disebut belanjanya semula Rp 57,4 triliun, berubah menjadi Rp 76,5 triliun. Ada kenaikan Rp 19,1 triliun.

Jadi, di Lampiran Perpres 54/2020 sama sekali tidak tertulis tambahan Rp 75 triliun untuk Kementerian Kesehatan, atau untuk kesehatan tanpa embel-embel kementerian.

Baca juga: Jokowi Marah dan Ancaman Reshuffle Kabinet

Saya mendapat info bahwa tambahan tersebut adanya di pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Di Lampiran Perpres 54/2020 halaman 20 terdapat pos BUN BA 999.

Angkanya, naik dari Rp 773,9 triliun menjadi Rp 1.014,6 triliun. Pos ini mengambil 54,8 persen dari belanja Pemerintah Pusat yang naik menjadi Rp 1,851,1 triliun.

Siapakah BUN itu? Mari kita rujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 7 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.” Sementara pasal 4 ayat 1 bunyinya, “Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.”

Jadi, jelas pos BUN ini kewenangannya ada pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com