Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik PLN Akan Bengkak Rp 10,7 Triliun Setiap Tahun

Kompas.com - 26/08/2020, 08:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) melakukan pemasangan alat pengendali emisi di seluruh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tingkat Baku Mutu Emisi.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pemasangan alat pengendali emisi berdampak kepada meningkatnya biaya pokok produksi (BPP) tenaga listrik, sebesar Rp 104 per kilowatt hour (kWh).

Dengan adanya kenaikan BPP, maka subsidi listrik juga diproyeksi akan mengalami pembengkakan setiap tahunnya.

"Pemasangan alat pengendali emisi akan berdampak pada peningkatan BPP sekitar Rp 104 per kWh yang menyebabkan penambahan beban subsidi listrik sekitar Rp 10,7 triliun per tahun," kata Zulkifli, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Polemik di Bank Bukopin

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, pemasangan alat pengendali emisi dilakukan untuk mengendalikan produksi emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida dari PLTU, sesuai dengan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019.

Pemasangan alat itu tidak hanya dilakukan terhadap PLTU yang sudah beroperasi, tapi juga PLTU yang sedang memasuki tahap kontruksi ataupun telah disepakati kontrak jual beli.

Selain melakukan pemasangan alat pengendali emisi, PLN juga melakukan berbagai langkah lain untuk menekan produksi emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida.

Misalnya pengendalian kadar sulfur batubara, dengan melakukan coal mixing dan pemilihan batu bara dengan komposisi campuran sulfur yang dapat memenuhi kualitas baku mutu emisi SO2.

Baca juga: Indonesia Akan Ekspor 100 Ton Bawang Goreng ke Malaysia

Kemudian, melakukan pengalihan bahan bakar pembangkit thermal, penggunaan teknologi Rendah Karbon, yaitu pembangunan PLTU dengan teknologi super critical (SC) dan ultra super critical (USC).

Lalu, PLN juga melakukan pemanfaatan biomass atau sampah, sebagai pencampur batu bara untuk bahan bakar PLTU.

"PLN telah menjalin kordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019 berdasarkan roadmap pemasangan pengendali emisi," ucap Zulkifli.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com