Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Belum Prioritaskan Pengembangan Energi Terbarukan

Kompas.com - 28/08/2020, 13:20 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu program jangka panjang yang tengah fokus dilaksanakan pemerintah.

Hal tersebut terefleksikan dengan target bauran EBT sebesar 23 persen terhadap energi nasional pada 2025, sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai, sampai saat ini pemerintah masih belum memprioritaskan pengembangan EBT. Itu tercerminkan dengan masih rendahnya tingkat bauran energi pembangkit listrik yang bersumber dari EBT.

Baca juga: Paruh Pertama 2020, Kapasitas Pembangkit Listrik EBT Capai 10,4 GW

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat, sampai dengan Mei 2020, bauran energi pembangkit listrik yang bersumber dari EBT baru mencapai 14,2 persen.

"Saat ini EBT masih menjadi anak tiri dan belum menjadi prioritas," kata Mamit, kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Oleh karenanya, Mamit menyambut positif Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.

Menurutnya, aturan tersebut mampu memberikan kepastian kepada para pelaku investor EBT. Seperti hal nya dalam pengembalian dana investasi, skema feed in tariff yang akan digunakan dinilai mampu memberikan kepastian kepada pelaku usaha terhadap hal tersebut.

"Saya kira ini merupakan langkah positif agar kegiatan EBT bisa tumbuh," katanya.

Mamit menekankan, pemerintah harus tetap mempercepat proses penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Melalui RUU itu, pengembangan EBT diproyeksi akan mampu tumbuh lebih cepat.

"Yang ditunggu saat ini oleh investor adalah kepastian hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, FX Sutjiastoto, mengatakan keberadaan Perpres terkait harga listrik EBT dinilai menjadi penting untuk menggenjot realisasi bauran energi ramah lingkungan.

Selain mengatur harga EBT, Perpres tersebut juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha, sebagai salah satu bentuk stimulus dari pemerintah.

"Fasilitas ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka," kata Sutjiastoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com