Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Pinjaman Online Tinggi, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Kompas.com - 13/09/2020, 08:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Dewasa ini sangat mudah mendapatkan pinjaman uang. Tak melulu harus pinjam ke bank. Kini, sudah bisa lewat fintech peer to peer lending (P2P) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Pinjol sudah booming sejak beberapa tahun ke belakang. Dan menjadi pilihan banyak orang untuk memperoleh pinjaman uang dengan mudah dan cepat. Bagaimana tidak? Syaratnya cuma KTP saja. Kemudian duit cair hanya dalam satu hari.

Begitu kilatnya, siapa yang tidak tergiur. Sementara kalau mengajukan pinjaman di bank, belum tentu lolos persyaratan. Bahkan cenderung lama prosesnya.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan fintech lending, ternyata bunga pinjaman online terbilang cukup tinggi. Per harinya 0,05 persen sampai dengan maksimal 0,8 persen. Berarti kalau sebulan 1,5 persen sampai 24 persen. Itu kalau fintech lending legal ya. Yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika terjerat pinjol ilegal lebih parah. Bunganya bisa mencapai 30 persen atau lebih. Itu artinya bunga pinjol sehari sekitar 1 persen. Bukannya menolong, malah mencekik nasabah. Maka dari itu, jangan sampai kamu jadi korban fintech lending bodong.

Kalau bicara bunga pinjol yang cukup tinggi, tentu ada sebabnya. Apa saja itu? Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Risiko kredit macet tinggi

Penyebab bunga pinjaman online lebih tinggi dari bank karena ada risiko menanggung rugi akibat kredit macet nasabah. Dana yang diputar fintech p2p lending bersumber dari investor. Bentuknya bisa perorangan maupun perusahaan.

Misalnya kamu investasi atau melakukan pendanaan di salah satu fintech lending. Kemudian oleh perusahaan fintech disalurkan kepada peminjam (borrower).

Jika ada peminjam nakal, atau gagal bayar atau terjadi kredit macet, perusahaan fintech yang harus menanggung rugi. Tetap harus mengembalikan investasi pokok dan membayar imbal hasil si investor. Maka dari itu, perusahaan fintech mematok bunga tinggi.

2. Mudah caranya

Karena cara pengajuan yang mudah, hanya bermodal KTP dan pendaftaran online di aplikasi maupun website perusahaan pinjol. Tidak perlu tuh yang namanya melampirkan slip gaji.

Pinjaman ini terbuka bagi semua orang. Sasarannya memang masyarakat unbankable atau tidak memperoleh akses bank, pedagang kecil, UMKM, dan lainnya. Kemudahan ini menimbulkan bunga yang tinggi.

3. Cepat cairnya

Pencairan pinjaman tidak butuh berhari-hari. Cukup satu hari, bahkan ada yang cuma dalam hitungan jam, uang cair. Sangat membantu buat calon peminjam yang sudah terdesak butuh dana segar.

Sedangkan proses pengajuan pinjaman uang di bank memakan waktu sekitar tiga sampai empat hari sebelum akhirnya menyetujuinya. Waktu ini digunakan untuk menilai kondisi finansialmu, apakah kamu dianggap layak atau tidak mendapatkan pinjaman.

4. Besarnya pinjaman

Semakin besar nilai pinjamanmu, maka makin tinggi pula bunganya. Bunga pinjaman Rp 1 juta dengan Rp 10 juta pasti beda. Alasannya karena semakin besar pula tingkat risiko yang mesti ditanggung perusahaan fintech saat meminjamkan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kartu Kredit vs Pinjaman KTA, Mana yang Lebih Untung?

5. Tenor singkat

Pada pinjaman online, biasanya memberikan tenor atau jangka waktu pembayaran singkat. Sebabnya karena plafon yang ditawarkan pun tidak besar seperti pinjaman konvensional di bank. Tenor yang singkat ini membuat tingkat bunga menjadi lebih tinggi dibanding tenor panjang yang diberikan perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com