Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan, Pemerintah Dorong Pekerja Migran Tempuh Jalur Prosedural

Kompas.com - 28/09/2020, 19:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PPN/Bappenas meminta agar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (Pemda) mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) beralih dari jalur non-prosedural ke jalur prosedural.

Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Mahatmi P. Saronto menuturkan, jalur prosedural mampu memastikan PMI mendapat perlindungan dari pemerintah.

"Adanya kolaborasi dari berbagai pihak terbukti mendorong PMI migrasi ke jalur prosedural, di antaranya Pemerintah pusat hingga desa, organisasi non-pemerintah (migran care) dan masyarakat" kata Mahatmi dalam Webinar Mendorong Akses Layanan Perempuan Miskin yang Lebih Baik, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ini 5 Fasilitas Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia di Bandara Soetta

Mahatmi menuturkan, hal itu menjadi satu-satunya cara karena UU Perlindungan PMI Nomor 18 Tahun 2017 hanya mencakup PMI yang bekerja dengan jalur prosedural.

Artinya, PMI dengan jalur non-prosedural maupun ilegal mendapat keterbatasan perlindungan, baik sebelum maupun setelah bekerja.

"Sebenarnya sudah ada pembaruan UU perlindungan PMI, namun UU tidak mencakup perlindungan terhadap PMI non prosedural, karena status mereka yang tidak terdaftar bahkan ilegal," ujar dia.

Padahal hingga kini, kata Mahatmi, jumlah PMI non-prosedural masih lebih banyak ketimbang jalur PMI prosedural. Keselamatan dan keamanan mereka tidak terjamin karena tidak mendapat bekal maupun akses untuk bekerja sebagai negara kerja.

Hak-hak tenaga kerja yang dikesampingkan juga melanda pekerja rumah tangga (PRR). Kalangan ini merasa mendapat hak-hak sebagai pekerja adalah sesuatu yang muluk-muluk. Di sisi lain, upah cenderung kecil sementara kebutuhan ekonomi terus meningkat.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran yang Tak Taat Aturan

"Untuk itu banyak perempuan mengambil langkah ekstrem untuk menjadi PMI. Ini juga yang membuat perempuan mudah terjebak pada jalur migrasi non prosedural, yaitu jalur tidak resmi tanpa melaui P3MI," pungkasnya.

Sebagai informasi, World Bank mencatat pada 2019, perempuan berpeluang 25 persen lebih besar dari laki-laki untuk bermigrasi secara tidak resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com