KOMPAS.com - Laba dan Rugi merupakan suatu proses yang hampir pasti akan dialami oleh setiap orang yang melakukan investasi di produk pasar modal, baik itu saham, obligasi, maupun reksa dana.
Tidak terbatas pada produk pasar modal, hal yang sama sebenarnya juga berlaku untuk instrumen lainnya seperti emas, barang berharga seperti lukisan, perhiasan, kendaraan, hingga yang sedang tren belakangan ini seperti bitcoin.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Laba dan Rugi sebagai berikut
Laba : selisih lebih antara harga penjualan yang lebih besar dan harga pembelian atau biaya produksi; keuntungan (yang diperoleh dengan menjual barang lebih tinggi daripada pembeliannya, membungakan uang, dan sebagainya).
Rugi : (terjual) kurang dari harga beli atau modalnya.
Baca juga: BPJS Watch: Unrealized Loss BPJamsostek merupakan Mekanisme Pasar
Mengacu ke definisi di atas, investasi di pasar modal dan instrumen apa saja baru bisa disebut Laba atau Rugi apabila sudah terjual. Jika hanya beli saja dan kemudian harganya naik atau turun, belum bisa disebut Laba / Rugi.
Dalam prakteknya, ada 2 macam Laba Rugi. Pertama, sesuai dengan definisi KBBI alias yang sudah terjadi atau disebut Laba / Rugi Realisasi (Realized Profit / Loss). Kedua, yang belum terjadi atau masih di atas kertas alias Laba / Rugi yang belum direalisasikan (Unrealized Profit/Loss).
Apabila investor membeli instrumen pasar modal senilai Rp 1 juta dan menjualnya senilai Rp 1,2 juta. Maka selisih lebih sebesar Rp 200.000 merupakan Realized Profit.
Selain dari selisih harga, realized profit juga bisa berasal dari fitur seperti bunga yang melekat pada instrumen pasar modal. Pada saham, terdapat istilah dividen, yang merupakan bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang sahamnya.
Pada obligasi, terdapat istilah kupon, yang merupakan tingkat bunga dalam bentuk persentase dari nominal obligasi yang dibayarkan secara berkala kepada pemegang obligasi.
Baca juga: Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli
Pada reksa dana, terdapat istilah Bagi Hasil, yang merupakan bagian dari Nilai Aktiva Bersih / NAB (Asset Under Management) yang dibagikan kepada pemegang unit penyertaannya.
Dividen, Kupon, dan Bagi Hasil, apabila dibagikan juga merupakan bagian dari Realized Profit dari instrumen pasar modal. Apabila ada transaksi beli dan jual dan di tengah-tengahnya ada Dividen, Kupon, dan atau Obligasi, maka realized profit tersebut bisa dijumlahkan.
Investor perlu memahami perhitungan dan definisi dari Realized Profit/Loss ini, karena jika terjadi realized profit, bisa dilaporkan dalam SPT Pajak sebagai salah satu bagian dari Penghasilan sesuai kategorinya.
Untuk Dividen, Kupon, Keuntungan penjualan Obligasi, nilai penjualan Saham dikenakan pajak final dan dilaporkan pada SPT bagian Penghasilan dengan Pajak Final.
Untuk Bagi Hasil dan Keuntungan penjualan reksa dana, bukan merupakan objek pajak dan dilaporkan pada SPT Bagian Penghasilan Bukan Objek Pajak.