Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Minna Padi: Sudah Hampir 2 Tahun, Pengembalian Dana Belum Jelas

Kompas.com - 11/06/2021, 16:59 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Minna Asset Padi Management agar segera membayar hak nasabah sesuai perjanjian.

Permasalahan ini dimulai ketika OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik 6.000 nasabah MPAM. OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM.

Indikasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/PM.21/2019 tertanggal 9 Oktober 2019.

Dalam surat itu disebutkan ada indikasi penawaran dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11 persen dalam tempo 6-12 bulan.

Baca juga: Ini Strategi BSI Tingkatkan Literasi Keuangan Bank Syariah

Perwakilan nasabah MPAM Jackson mengatakan, nasabah menuntut Minna Padi untuk bertanggungjawab membayarkan dana investasinya seperti yang dijanjikan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembubaran.

"Jelas, Minna Padi harus bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dengan nasabah. Jadi tidak dengan pokok, tapi sesuai dengan perjanjian 6 bulan berapa, 1 tahun berapa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Dia mengakui, hingga saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan sejak lebih dari setahun yang lalu.

"Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengambilan dana tabungan nasabah MPAM masih tidak tertulis (belum jelas)," kata Jackson.

Dia juga menyebutkan ada sebanyak Rp 1,6 triliun dana yang sudah dibayarkan MPAM ke para nasabah beberapa tahun lalu.

"Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar," ucap dia.

Oleh sebab itu para nasabah juga memohon bantuan kepada Anggota Komisi IX DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

"Kami juga meminta pemerintah, lembaga penegakan hukum untuk turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan banyak investor," ucap dia.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Pangkas Utang Jumbo PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com