JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Pada masa PPKM darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya pada Sabtu (3/7/2021).
Sebanyak 44 KA yang dibatalkan perjalanannya tersebut terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal. Semuanya diputuskan tidak beroperasi selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Berikut daftar KA jarak jauh yang dibatalkan perjalanannya pada periode 3-20 Juli 2021:
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin
Adapun daftar KA lokal yang dibatalkan perjalanannya selama periode 3-20 Juli adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Joni menegaskan, calon pelanggan yang telah membeli tiket tetapi perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di semua stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen
Info selengkapnya terkait perjalanan kereta api di masa PPKM darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni.
Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Artinya, kebijakan ini belum berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hari ini dan Minggu (4/7/2021) besok.
Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Ada perbedaan syarat naik kereta api jarak jauh di masa PPKM darurat jika dibandingkan dengan sebelumnya. Pada masa PPKM darurat, penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat bepergian naik kereta tak lagi berlaku.