Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pungutan Liar di Pelabuhan, Masyarakat Bisa Adukan di Sini

Kompas.com - 31/07/2021, 19:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, pemerintah telah membuat fasilitas berupa formulir pengaduan yang dapat diakses masyarakat jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo mengatakan, pembuatan fasilitas itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani pungli.

"Formulir pengaduan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Kemenhub Tetapkan Konsorsium Pengelola Pelabuhan Anggrek Gorontalo

Adapun formulir itu bisa di akses masyarakat melalui link https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.

Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.

Basilio menjelaskan, formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves.

Selanjutnya, pelaporan tersebut akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan otoritas pelabuhan.

Baca juga: Pengusaha Kapal Keluhkan Gangguan Sistem Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok

"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kami targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," pungkas Basilio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com