Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Restrukturisasi Jadi Solusi Penyelesaian Masalah IndoSterling

Kompas.com - 02/08/2021, 15:12 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ini ramai soal penahanan Dirut PT IndoSterling Optima Investa (IOI) William Henley terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN).

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menjelaskan, promissory notes ada di ranah perdata.

Karena itu, jika ada kendala dalam proses pembayaran, maka mekanisme yang ditempuh adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan.

 

Baca juga: Nasabah Khawatirkan Penahanan Dirut IndoSterling bakal Hambat Restrukturisasi

“Jadi solusi terbaiknya adalah restrukturisasi,” jelasnya dalam siaran pers, Senin (2/8/2021).

Sebagaimana diketahui, akibat resesi ekonomi di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengajukan PKPU dan melakukan restrukturisasi terhadap kewajiban pembayaran utang. Salah satunya adalah PT IOI.

Mayoritas kreditur PT IOI sudah menyetujui mekanisme PKPU, namun ada sebagian kecil kreditur yang justru menuntut secara pidana terhadap Direktur Utama PT IOI William Henley.

Menurut Deni, membawa promissory notes ke ranah pidana jelas tidak tepat. Apalagi, sudah ada mekanisme PKPU yang dijalankan oleh perusahaan.

“Masak iya, ada orang bikin perjanjian utang piutang, lalutidak bisa memenuhi kewajiban karena pandemi, kemudian langsung dipidana. Itu tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.

Deni menyebut, dalam hal ada penundaan kewajiban karena pandemi, maka langkah paling tepat adalah menjalankan restrukturisasi. Kecuali, jika pihak debitur tidak mau membayar, maka bisa dilakukan sita aset.

Baca juga: 3 Bank BUMN Setujui Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia

“Tapi selama debitur masih bersedia membayar kewajiban, maka restrukturisasi
adalah jalan terbaik,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com