Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Menjaga Transportasi Untuk Menekan Pandemi

Kompas.com - 24/08/2021, 18:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Saat mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah kota besar di Pulau Jawa awal minggu ini, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar hal baik pelonggaran PPKM tersebut bisa dijaga.

Presiden berpesan agar masyarakat tetap hati-hati dalam berkegiatan dan tetap menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak tertular covid-19.

Hal ini selaras dengan peringatan dari badan kesehatan dunia (WHO) agar pelonggaran PPKM ini, jangan sampai menjadi bumerang dan mengakibatkan gelombang ketiga dari pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19

Sejak awal pandemi, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar dalam melaksanakan percepatan penanganan pandemi covid-19 ini memakai landasan yang diibaratkan sebagai gas dan rem antara kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Artinya, pada saat dilakukan penanganan pandemi yang bertumpu pada faktor kesehatan masyarakat, jangan selalu digas kencang. Tetapi juga harus memperhatikan faktor ekonomi masyarakat.

Dengan memainkan gas dan rem, diharapkan antara penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi masyarakat bisa berjalanan beriringan dan tidak terlalu menyusahkan masyarakat.

Antisipasi di Transportasi Umum

Salah satu titik krusial pada percepatan penanganan pandemi covid-19 adalah di sektor transportasi umum. Hal ini karena sifat dari transportasi umum yang terlihat bertolak belakang dari beberapa protokol kesehatan 5 M, terutama dalam hal membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

Transportasi adalah kegiatan memindahkan barang atau orang dari satu tempat/ daerah ke tempat/ daerah lain dengan menggunakan sarana tertentu. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan protokol kesehatan membatasi mobilitas.

Selain itu, sifat transportasi umum adalah mengumpulkan banyak orang untuk diangkut dengan satu moda transportasi tertentu seperti bus, mobil, kereta, kapal atau pesawat sehingga operasionalnya menjadi efektif dan efisien. Hal ini juga bertentangan dengan dengan protokol kesehatan yang menjauhi kerumunan.

Dengan demikian, transportasi umum dianggap sebagai salah satu hal yang dapat memperburuk pandemi covid-19, sehingga harus dibatasi operasionalnya. Di saat dilakukan pelonggaran PPKM seperti saat ini, timbul kekhawatiran transportasi umum dapat memicu kembali terjadinya ledakan pandemi Covid-19.

Baca juga: Berubah Jadi Endemi, Pemerintah Kejar Target Vaksinasi ke 208 Juta Jiwa Sepanjang 2021

Tetapi, apakah transportasi umum memang tidak bisa ikut mensukseskan percepatan penanganan pandemi Covid-19?

Jawabannya adalah BISA. Namun tentu saja harus dengan syarat-syarat dan konsekuensi tertentu.

Syarat-syarat yang harus dijalankan dengan ketat ini dimulai dari sebelum, saat dan setelah perjalanan. Sebelum perjalanan, baik penumpang maupun operator sarana transportasi umum harus terlebih dulu dinyatakan sehat misalnya dengan tes antigen atau PCR serta selalu memakai masker.

Selama perjalanan juga bisa dilakukan physical distancing atau pengaturan jarak antar penumpang.

Sedangkan setelah perjalanan, harus dipastikan bahwa moda transportasi lanjutan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penumpang disarankan langsung ke tempat tujuan akhir tanpa perlu melakukan kegiatan yang tidak perlu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com