Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Modus-modusnya

Kompas.com - 02/09/2021, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjerat pinjaman online ilegal dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, ada baiknya anda mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tak terjebak di dalamnya.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WA
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan
  • sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: Simak, Ini Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Modus yang Dipakai Pinjaman Online Ilegal

Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, ada baiknya Anda juga mengetahui modus yang kerap dipakai aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Berikut rinciannya:

  • Modus Penawaran melalui WA/SMS

Para perusahaan pinjol biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal. Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apapun.

Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

  • Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pinjaman online ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya

  • Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Biasanya mereka mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Oleh sebab itu, jika Anda benar-benar terpaksa ingin melakukan pinjaman, sebaiknya menggunakan pinjol yang sudah terverifikasi di OJK. OJK mengungkapkan ada 124 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan pinjaman online sebelum memutuskan melakukan pinjaman. Hal ini diperlukan agar tak ada lagi korban pinjol ilegal.

"OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," demikian bunyi keterangan resmi OJK yang dikutip, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com