Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berlanjut, Simak Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Jawa-Bali

Kompas.com - 05/10/2021, 11:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

Pada periode PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2.

Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Baca juga: Terbaru, Ini Syarat Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Selama PPKM

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 5 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali

Pemerintah mengatur ketentuan untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Tak Capai Target, Jumlah Daerah PPKM Level 3 Bertambah

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.

Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali

Terkait penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi perlu diingat, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Baca juga: PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat juga diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com