Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Penentu Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

Kompas.com - 23/12/2021, 08:28 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini ekonomi digital Indonesia kian berkembang seiring banyaknya masyarakat yang memilih melakukan berbagai transaksi melalui platform digital.

Namun penggunaan platform digital harus dibarengi dengan regulasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian data.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera difinalisasi karena kehadirannya akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.

Baca juga: PPKM Dinilai Berpotensi Genjot Transaksi Ekonomi Digital

“RUU PDP sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019. Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data,” jelas Pingkan Audrine dalam siaran persnya, Kamis (23/12/2021).

Dia menuturkan, fokus utama PP ini adalah sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.

Memang diakui dia, ada regulasi PP 71/2019 yang mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini.

Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci.

“Ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU ITE,” ungkapnya.

Baca juga: Ekonomi Digital Tiap Daerah Tidak Merata, Ini Sebabnya

Selama lima tahun terakhir, dibeberkan dia, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran 8 miliar dollar AS pada tahun 2015, menjadi 44 miliar dollar AS di tahun 2020.

Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.

Dia juga menuturkan, masa sidang untuk tahun 2021 telah berakhir dan dewan tengah memasuki masa reses hingga 7 Januari 2022 mendatang.

Melihat ambisi Indonesia yang besar dalam hal transformasi digital seperti tercantum dalam isu prioritas Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, menurut dia, sudah semestinya pembahasan mengenai RUU PDP dipercepat.

"Hal ini dilakukan untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam  ekonomi digital," ungkap Pingkan.

Baca juga: Google: Ekonomi Digital Indonesia 2021 Capai 70 Miliar Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com