Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

Kompas.com - 30/12/2021, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta meminta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan BPJS Kesehatan mengabaikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dengan begitu, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan diminta tidak menaikkan iuran peserta yang mengacu kepada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. Sebab kata Apindo, pihaknya akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

"Ke BPJS pun tentunya kami akan melakukan pendekatan agar menunggu kepastian hukum nanti setelah ada keputusan pengadilan (PTUN). Kami akan berusaha untuk melakukan pendekatan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan untuk tidak dulu (memungut iuran) dengan ketentuan ini (Kepgub DKI No.1517/2021)," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Apindo mengatakan pihaknya mendapatkan kabar bahwa BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan sudah menyurati setiap perusahaan di Jakarta, terkait adanya kenaikan tarif iuran karena  mengikuti keputusan Anies tersebut.

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 terkait dengan ketetapan upah minimum DKI tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.

"Selagi ini (Kepgub DKI No.1517/2021) belum ada kepastian hukum. Insya Allah, Pak Ketum (Apindo Hariyadi Sukamdani) akan membuat surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar mempergunakan SK Gubernur Nomor 1395 (sebagai acuan)," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Kepgub DKI Jakarta No. 1517/2021 pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan

Dalam Kepgub tersebut disebutkan, menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. UMP DKI Jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tersebut. Pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com