Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

Kompas.com - 30/12/2021, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta meminta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan BPJS Kesehatan mengabaikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dengan begitu, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan diminta tidak menaikkan iuran peserta yang mengacu kepada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. Sebab kata Apindo, pihaknya akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

"Ke BPJS pun tentunya kami akan melakukan pendekatan agar menunggu kepastian hukum nanti setelah ada keputusan pengadilan (PTUN). Kami akan berusaha untuk melakukan pendekatan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan untuk tidak dulu (memungut iuran) dengan ketentuan ini (Kepgub DKI No.1517/2021)," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Apindo mengatakan pihaknya mendapatkan kabar bahwa BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan sudah menyurati setiap perusahaan di Jakarta, terkait adanya kenaikan tarif iuran karena  mengikuti keputusan Anies tersebut.

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 terkait dengan ketetapan upah minimum DKI tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.

"Selagi ini (Kepgub DKI No.1517/2021) belum ada kepastian hukum. Insya Allah, Pak Ketum (Apindo Hariyadi Sukamdani) akan membuat surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar mempergunakan SK Gubernur Nomor 1395 (sebagai acuan)," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Kepgub DKI Jakarta No. 1517/2021 pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan

Dalam Kepgub tersebut disebutkan, menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. UMP DKI Jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tersebut. Pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com