Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Penarikan Utang Tahun 2022 Lebih Rendah dari Target APBN

Kompas.com - 12/01/2022, 18:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, tren penarikan utang di tahun 2022 akan mengecil, lebih rendah dari target APBN 2022. Rendahnya penarikan utang ini melanjutkan tren penurunan di tahun 2021.

Pada tahun 2021, pembiayaan utang neto berkurang Rp 310 triliun dari target APBN 2021, seiring menurunnya defisit APBN. Defisit APBN sepanjang 2021 lebih rendah Rp 222,7 triliun dari target APBN Rp 1.006,4 triliun.

"Di 2021 kebutuhan pembiayaan kita berkurang signifikan sekitar Rp 200 triliun, sehingga bunga utang di 2021 sudah turun dibanding dengan APBN, jadi lebih rendah berapa puluh triliun. Masuk ke 2022 pun, tren akan berlanjut, bahkan dengan tren membaik ini ada peluang," kata Febrio dalam Taklimat Media, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Daftar Negara dengan Utang Luar Negeri Tertinggi 2020, China Paling Besar, Bagaimana Indonesia?

Febrio menuturkan, penarikan utang sepanjang 2022 bisa lebih rendah karena pengelolaan utang yang prudent oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah sepakat berbagi beban (burden sharing) yang berdampak pada penurunan biaya bunga utang yang dibayar pemerintah.

Febrio menilai, kesepakatan lantas membuat rasio kenaikan utang cukup statis (flat), setelah meningkat dari 29 persen menjadi 39-41 persen pada tahun 2020.

"Jadi jangan khawatir, tahun 2022 utangnya juga akan terkendali. Kita tahu kenaikan utang untuk 2020 jelas countercyclical, tapi kemudian 2022 mulai flat, hampir tidak naik lagi. Di situ akan kita lihat peluang untuk lakukan konsolidasi fiskalnya dengan lebih kredibel," tutur Febrio.

Febrio berujar, turunnya penarikan utang di tahun 2022 juga terjadi karena disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengakomodir kenaikan tarif PPN dan program tax amnesty jilid II. Aturan tersebut memicu peningkatan penerimaan negara.

Apalagi saat APBN 2022 disetujui bulan September-Oktober 2021, pembiayaan utang yang tertera dalam APBN belum memperhitungkan UU HPP.

"Sekarang kita ada UU HPP. Kita lihat di 2021 penerimaan meningkat cukup tajam. Dengan baseline itu, pertumbuhan di 2022 tinggal ikut. Jadi kita tentu dibandingkan dengan APBN 2022, penerimaan tampaknya akan lebih kuat, sehingga akan kurangi kebutuhan pembiayaan," beber dia.

Namun Febrio tak memungkiri, risiko global masih membayangi, mulai dari normalisasi kebijakan (tapering off) The Fed hingga inflasi dunia. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus memantau kondisi tersebut dan mengantisipasi risiko yang terjadi.

"Kita siap antisipasi risiko itu. Sekarang dengan tren yang kita dapat kemungkinan besar (defisit) akan lebih rendah (dari APBN) dan begitu juga dengan kebutuhan pembiayaan utangnya," tandas Febrio.

Baca juga: Utang Pemerintah Tembus Rp 6.713 Triliun, Sri Mulyani: Kita Bisa Bayar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com