Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Kompas.com - 24/02/2022, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi syariah bukukan kinerja apik sepanjang tahun 2021. Tercatat, aset industri asuransi syariah mencapai Rp 43,68 triliun pada kuartal-III 2021.

Meski demikian, penetrasi asuransi syariah masih kalah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Padahal, potensi asuransi ini terbilang besar mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam.

Sebenarnya, apa yang membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional?

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Dari segi perusahaan, asuransi konvensional menempatkan perusahaan asuransi agar mendapat keuntungan maksimal.

Lain daripada itu, asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya untuk mengelola dana tanpa hak memiliki.

Dikutip dari Manulife.co.id, perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non-Syariah) adalah dari konsep pengelolaannya.

Asuransi syariah punya konsep pengelolaan sharing risk. Sedangkan, asuransi konvensional konsepnya transfer risk.

Sharing risk merupakan konsep yang memiliki tujuan tolong menolong melalui investasi aset. Dalam asuransi syariah hal tersebut lebih dikenal dengan tabarru'.

Konsep ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai syariah. Proses pengelolaannya diwakilkan ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah.

Sementara, asuransi konvensional memiliki konsep transfer risk. Artinya, peserta mendapat perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas kondisi tertentu seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi.

Dengan kata lain, peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Selain dua perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvensional yang perlu diketahui masyarakat.

1. Kontrak/perjanjian/akad

Kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah.

Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com