Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIPS Sebut Perlu Peningkatan Peran Swasta untuk Efektivitas Impor Gula

Kompas.com - 11/03/2022, 12:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini diketahui harga gula mengalami kenaikan.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, harga rata-rata gula sebesar Rp 14.100 per kilogram sudah berlangsung sejak awal Januari lalu.

Harga ini juga sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di angka Rp 13.500 per kilogram.

Baca juga: Minggu Ketiga Januari 2022, Harga Gula Pasir Naik

Felippa menilai, demi efisiensi impor gula dalam memenuhi permintaan di dalam negeri dan menjaga kestabilan harganya, pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam impor gula.

“Pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 untuk memberi izin impor gula kristal putih bukan hanya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun juga ke sektor swasta,” ungkap Felippa Ann Amanta dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Kemenperin: Mudah-mudahan Harga Gula Stabil Sepanjang 2022

Industri gula Indonesia dikendalikan dan diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula, terdapat tiga klasifikasi gula impor, yaitu gula mentah untuk pabrik gula dalam negeri, gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman dalam negeri, dan gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat sehari-hari. 

Indonesia hanya mengizinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor gula mentah dan rafinasi untuk keperluan pabrik gula dalam negeri dan industri sementara hak impor gula kristal putih diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Felippa menuturkan, berdasarkan penelitian CIPS, swasta lebih tanggap terhadap dinamika pasar gula, baik domestik dan internasional, sehingga dapat membuat keputusan impor yang sesuai dan lebih efisien dengan kondisi ketersediaan gula di Indonesia.

Selain meningkatkan peran swasta dalam impor gula, penelitian CIPS juga merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan kepesertaan pelaku usaha, asosiasi industri dan produsen dalam proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan impor gula. 

Pemerintah mengalokasikan impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi dan konsumsi pada 2022 sebanyak 4,37 juta ton.

Dari jumlah itu, alokasi impor gula mentah untuk gula kristal rafinasi (GKR) sebanyak 3,48 juta ton dan untuk gula kristal putih (GKP) atau konsumsi sebanyak 891.627 ton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com