Dear, Tanya-tanya Pajak
Apakah harta dalam bentuk mata uang kripto bisa disertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini berlangsung?
Kalau bisa, apakah harus menggunakan nilai saat pembelian atau menggunakan nilai pasar saat ini?
Terima kasih.
Salaam, Bapak Roni.
Terima kasih atas pertanyaan Anda yang sangat menarik. Saya Deo Damiani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Sebagaimana diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS)—yang kerap diistilahkan sebagai tax amnesty jilid II—menginduk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Ada dua kebijakan PPS, yaitu:
Kedua kebijakan itu intinya menekankan pada pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan.
Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?
Menjawab pertanyaan Anda, mata uang kripto atau cryptocurrency sejauh ini memang belum dianggap sebagai alat tukar yang legal di Indonesia. Meski demikian, aset kripto masuk dalam definisi harta yang tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak, dengan atau tanpa adanya PPS.
Untuk menetapkan nilai aset kripto, UU HPP sudah memberikan pedoman pelaksanaan PPS, terutama terkait nilai harta yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak sesuai kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak.
Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?
Penentuan nilai itu dapat dilakukan berdasarkan pilihan:
Apabila tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman maka nilai harta ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Dari pilihan-pilihan di atas, nilai aset kripto dapat:
Intinya, yang perlu diperhatikan adalah nilai aset kripto yang diungkap mengacu pada nilai tukar pada akhir tahun pajak terakhir.