Dear, Tanya-tanya Pajak,
Apakah pemberian fasilitas kendaraan masuk sebagai kategori natura? Bagaimana penentuan nilai natura yang menjadi objek PPh 21 atas fasilitas tersebut?
Terima kasih.
Salaam, Pak Aris.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cindy Miranti dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Pertama-tama kita harus membedakan antara fasilitas yang hakikatnya adalah natura dan yang merupakan biaya operasional perusahaan.
Natura adalah bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang kedudukannya kurang lebih sama dengan gaji pegawai. Bedanya, natura diberikan dalam bentuk barang, bukan uang.
Baca juga: Hingga Akhir Tahun, Pajak Diproyeksi Terkumpul hingga Rp 1.485 Triliun
Dengan demikian, natura dapat dikatakan sebagai hak masing-masing individu pegawai atau pemberi jasa yang bersangkutan.
Hal ini juga dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berbunyi:
“Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
. . .
Yang dimaksud dengan ’imbalan dalam bentuk natura’ adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang . . .”
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Sementara itu, biaya operasional merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Biaya ini seharusnya tidak melekat kepada individu tetapi pada fungsi penunjang kegiatan usaha.
Kaitannya dengan kendaraan, ini termasuk fasilitas yang disediakan perusahaan guna menunjang dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan.
Baca juga: Apakah Semua Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN?
Dengan demikian, fasilitas kendaraan dapat dikategorikan sebagai natura jika kendaraan tersebut diberikan perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan, sebagaimana laiknya memberikan gaji.
Meski demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah menegaskan bahwa natura yang merupakan objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang dinikmati karyawan level atas, seperti mobil mewah.
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Ketentuan mengenai natura sebagai penghasilan bagi pihak penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (deductible expense) merupakan salah satu perubahan ketentuan perpajakan di UU HPP yang berpengaruh ke banyak wajib pajak.