Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Utang Garuda Indonesia ke Boeing Capai Rp 10 Triliun

Kompas.com - 17/06/2022, 17:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan, perseroan memiliki utang sekitar 822 juta dollar AS atau setara Rp 10 triliun kepada Boeing, produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS).

Meski demikian, Boeing tidak mendaftarkan diri dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Boeing menjadi diklasifikasikan sebagai kreditur teridentifikasi tetapi tak terverifikasi.

Hal itu diungkapkan Irfan saat proses pemungutan suara atau voting kreditur dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). Adapun voting ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.

Baca juga: Bertemu CEO Google hingga Boeing, Jokowi: RI Penghasil Bijih Nikel Terbesar di Dunia...

"Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak berpartisipasi di PKPU, namun punya nilai besar yang tidak mengajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, sekitar 822 juta dollar AS atau hampir Rp 10 triliun," ujarnya.

Irfan menjelaskan, dalam proposal perdamaian yang ditawarkan, penyelesaian kewajiban utang kepada kreditur terdapat opsi penerbitan surat utang yang awalnya direncanakan sebesar 800 juta dollar AS, namun kini total surat utang yang diterbitkan akan naik menjadi 825 juta dollar AS.

Terkait utang yang ada pada Boeing, rencananya sebagian akan dibayarkan pula melalui penerbitan surat utang sebesar 825 juta dollar AS tersebut, jika Boeing mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.

Ia mengatakan, bila nantinya proposal perdamaian mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur dalam PKPU atau homologasi, maka kreditur yang belum mengajukan tagihan masih diberikan kesempatan 30 hari setelah putusan untuk melakukan klaim atas piutangnya di Garuda.

Namun, jika sampai batas kurun waktu itu Boeing tidak mengajukan tagihannya, atau artinya tidak masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), maka secara hukum utang Garuda sebesar Rp 10 triliun terhadap Boeing berpotensi hangus.

"Kalau dia enggak daftar, by the law (secara hukum) aturan kita begitu," kata Irfan.

Meski demikian, saat ditanyai kemungkinan Boeing masih mengajukan tagihannya meski sudah melewati masa tenggat 30 hari, Irfan hanya mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut secara hukum.

"Tapi kalau tidak (daftarkan tagihannya), yah perhitungannya lain karena mereka (Boeing) cukup besar. Nanti, itu harus tanya ahli hukum," pungkasnya.

Baca juga: Hari Ini Kreditur Voting, Jadi Penentuan Nasib Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com