Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Menteri Terbitkan SKB, Ubah 10 Juli 2022 Jadi Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha

Kompas.com - 09/07/2022, 07:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada Jumat (1/7/2022) dan Idul Adha 1443 Hijriah yang akan dirayakan pada 10 Juli 2022, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.

Sejalan dengan ini tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli ini mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu (9/7/2022) menjadi 10 Juli.

Baca juga: Tetap Kerja saat Libur Nasional, Ini Besaran Upah Lembur yang Wajib Dibayar Perusahaan

Dengan demikian lampiran SKB pada tahun lalu (2021), yakni Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, masih menjadi bagian dengan SKB tahun ini.

Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Apa Pengaruh Hari Raya Idul Adha terhadap Inflasi di Indonesia?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com