Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Kompas.com - 30/07/2022, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerima aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Indosurya Cipta. Hal ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

"Mereka meminta Kemenkop UKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi," ucap Zabadi dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, Kemenkop UKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta,agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir.

Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.

Berdasarkan hal tersebut, ia bilang, RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi.

"Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT," kata Zabadi.

Adapun, penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.

Selain itu, KemenKopUKM juga mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah.

“Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” ujar Zabadi.

Zabadi menuturkan, KemenKopUKM terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.

Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Nasabah Diminta Tidak Perlu Khawatir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com