Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kompas.com - 03/08/2022, 18:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

Adapun, tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggelapan di WanaArtha Life

Jabatan dan peran 7 tersangka kasus Wanaartha Life

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, apa jabatan dan peran dari tiap-tiap tersangka yang telah ditetapkan.

Pertama, (YY) atau diduga merujuk pada Yanes Yaneman Matulatuwa sebagai mantan Presiden Direktur atau Direktur Utama Wanaartha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Kemudian, tersangka (DH) atau diduga merujuk pada Daniel Halim sebagai mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana

"Saudara (YM) selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan," kata dia.

Tersangka (YM) sendiri diduga merujuk pada Yosef Meni yang merupakan Manajer Produk Wal Invest.

Baca juga: Pemegang Saham Pengendali Akan Suntikkan Modal ke Wanaartha Life

Berikutnya, tersangka keempat adalah (TK) yang diduga merujuk pada Terry Khesuma. Terakhir dia diketahui sebagai Head of Accounting Wanaartha Life.

Nurul mengatakan, keterlibatan yang bersangkutan adalah meneruskan perintah dari (MA) untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada (YM) dan menyediakan data palsu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selanjutnya Nurul menjelaskan, tersangka (MA) merupakan Pemegang Saham mewakili PT. Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi.

Tersangka MA sendiri diduga merujuk pada Manfred Armin Pietruschka.

"Keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah," terang dia.

Baca juga: Konsultan Penyehatan Keuangan Wanaartha Life Mundur, Bagaimana Nasib Pencarian Investor?

Berikutnya, tersangka (EL) diduga merujuk pada Evelina Larasati Fadil. Tersangka diketahui merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.

"Keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ungkap Nurul.

Terakhir, tersangka ketujuh adalah (RF) yang diduga merujuk pada Rezanantha Pietruschka.

Nurul membeberkan, (RF) selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, terlibat ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Tunjuk Auditor, Selidiki Aliran Dana Wanaartha Life

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com