KOMPAS.com - Setiap tanggal berapa tagihan listrik keluar? Tagihan listrik pascabayar setiap tanggal berapa? Tagihan listrik dihitung per tanggal berapa? Kapan jatuh tempo pembayaran listrik 2022?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu rupanya masih kerap bermunculan di kalangan pembaca yang belum paham mengenai batas pembayaran listrik.
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, dengan menyajikan ulasan terkait periode tanggal tagihan listrik 2022.
Baca juga: Daftar Harga Listrik Per kWh 2022 untuk Golongan Tarif Non-subsidi
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Golongan Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi
Batas pembayaran listrik tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.
Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, Jatuh tempo pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20.
Periode tanggal tagihan listrik 2022 yang diterapkan dengan batas tanggal 20 per bulan tersebut berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar.
Baca juga: Cek Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022
Lantas, setiap tanggal berapa tagihan listrik keluar?
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril pernah menyampaikan penjelasan terkait hal ini dalam beberapa kesempatan.
Dia mengatakan bahwa tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan pada setiap tanggal 2 atau 3.
"Tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan," terang Bob Saril seperti dikutip Kompas.com pada Senin (21/6/2021) lalu.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN sendiri melakukan perhitungan tagihan listrik dengan memperhitungkan meteran yang terpasang di rumah lewat petugas yang rutin melakukan pengecekan fisik.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA
Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran listrik 2022.
Baca juga: Cara Jual Token Listrik lewat HP via Aplikasi Mitra Tokopedia