Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Kompas.com - 16/09/2022, 15:54 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus memberantas koperasi simpan pinjamn (KSP) fiktif atau KSP yang menaungi aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Pengawas Koperasi Ahli Madya dari Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Masyrifah mengatakan, dari 13 KSP yang ada di data milik Kemenkop UKM, dia menemukan sebanyak 9 KSP merupakan KSP fiktif.

Hal ini dia simpulkan berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan. Dia bilang, 9 KSP fiktif tersebut tidak ditemukan gedung kantornya tapi memiliki izin dari Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menhub Tawari Perusahaan Denmark Maersk Line Ikut Kembangkan Pelabuhan Patimban

"Sebanyak 9 koperasi yang akan dicabut perizinannya karena dia punya izin dari AHU rata-rata tahun 2020 dan 2021 namun keberadaannya fiktif," ujarnya saat ditemui di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Masyrifah menjelaskan, saat mencari gedung KSP tersebut, dia hanya menemukan gedung yang ruangannya dapat disewa per jam.

Bahkan beberapa pada lokasi KSP, ditemukan sudah menjadi kantor sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pemilik PT tersebut juga sedang mencari pemilik KSP lantaran alamat kantornya digunakan sebagai alamat KSP fiktif.

"Jadi sama-sama mencari, PT-nya juga lagi mencari keberadaan koperasi ini, kami pun melaporkan tidak ada koperasi yang dimaksud," kata dia.

Baca juga: Saham BCA Sentuh Level Tertinggi, Kekayaan Hartono Bersaudara Melesat


Masyrifah juga sudah mencoba menghubungi narahubung yang diduga sebagai pengurus koperasi, namun mereka mengelak berhubungan dengan KSP fiktif yang dimaksud.

Sementara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi KSP di antaranya harus memliki kantor fisik, susunan pengurus, dan jenis usaha yang dijalankan. Namun kesembilan KSP ini tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut.

Oleh karenanya, untuk mencegah lahirnya KSP fiktif di masa mendatang, Masyrifah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kemenkop UKM sebelum menerbitkan izin untuk KSP.

"Kami mohon ada koordinasi dengan Dirjen AHU itu sebelum menerbitkan badan hukum itu bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi. itu yang kita inginkan. Kita identifikasi kalau benar-benar ini nyata adanya (bukan KSP fiktif), baru diterbitkan badan hukum," tukasnya.

Baca juga: Kemendag dan Kejagung Buat Kesepakatan Cegah Korupsi di Sektor Perdagangan

Adapun kesembilan KSP fiktif yang izinnya akan dicabut ini memiliki izin dari AHU sekitar tahun 2019-2021, berikut rincian nama dan daerahnya:

1. KSP Harpendiknas di Tangerang, Banten

2. KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, Jakarta Barat.

3. KSP Sumber Utomo Karimun Abadi Jakarta Selatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com