Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, BI Kembali Memberlakukan Sanksi Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 23/09/2022, 15:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke sistem keuangan Indonesia, setelah sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, saat ini sanksi devisa hasil ekspor sudah kembali diberlakukan baik untuk DHE sumber daya alam (SDA) maupun non-SDA.

"Untuk sanksi terhadap DHE SDA atau non-SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022 dan kita sudah mengeluarkan sanksi bagi SDA atau non-SDA," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Siap-siap, Sanksi Devisa Hasil Ekspor Akan Kembali Diberlakukan

Dia menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran ketentuan DHE non-SDA berupa penangguhan ekspor, sedangkan sanksi untuk DHE SDA berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI.

"Keduanya kami sampaiakn ke DJBC untuk dienforce dan sudah berlaku," kata Juda.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah eksportir SDA dan non-SDA yang sudah dikenakan sanksi lantaran melanggar ketentuan devisa hasil ekspor.

Adapun pelanggaran yang dilakukan seperti belum membuka rekening khusus untuk DHE SDA dan ada yang sudah membuka rekening khusus DHE namun DHE-nya belum diterima BI atau DHE yang disetorkan kurang.

"Sda sejumlah eksportir SDA dan non-SDA dikenakan sanksi," ucapnya.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 4,25 Persen

Diberitakan sebelumnya, sanksi devisa hasil ekspor SDA dan non-SDA ini sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19 melanda. Kemudian kini saat situasi pandemi sudah mulai terkendali, BI dan Kementerian Keuangan akan memberlakukan kembali kebijakan ini.

"Selama Covid-19 ini karena kondisi luar biasa tempo hari masalah pengenaan sanksi ditiadakan. Ini kemarin dalam suatu pembahasan jadi komitmen akan diberlakukan kembali," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Dia menjelaskan, diberlakukannya kembali sanksi Devisa Hasil Ekspor ini akan mendorong DHE masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah. Oleh karenanya, BI dan Kemenkeu berupaya untuk memberlakuakn kembali sanksi DHE.

"Extra effort sudah kami lakukan baik di BI dan koordinasinya," kata Perry.

Apabila kebijakan sanksi ini kembali diberlakukan, maka para pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Ini Alasan BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com