Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga soal Kenaikan Upah Minimum: "Wis Wayahna" Tenaga Kerja Ini Harus Kita Apresiasi

Kompas.com - 02/12/2022, 14:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koodinator (Menko) bidang Perekonomi Airlangga Hartarto meminta kepada para pengusaha atau CEO yang hadir di Istana Negara agar lebih mengapresiasi pekerja/buruhnya.

Bentuk apresiasi tersebut dengan cara memberikan kenaikan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun (nggak ada kenaikan upah), tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya bahasa jelasnya "wis wayahna" (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena sudah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi (ketangguhan) yang tinggi," katanya dalam Kompas100 CEO Forum, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Kala Buruh dan Pengusah Kompak Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023

Airlangga juga meminta kepada pengusaha untuk terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

"Tentu bagi pengusaha salah satu cara jalan keluarnya adalah meningkatkan produktivitas. Kalau produktivitas, efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," ucapnya.

Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) khususnya di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mempercepat perubahannya dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentu yang terkait dengan regulasi salah satunya adalah Undang-Undang Cipta kerja, pemerintah masih punya waktu sampai tahun depan. Namun pemerintah akan mengakselerasi perubahannya dengan Undang-Undang 13 (ketenagakerjaan) sudah disetujui," ujar Airlangga.

Selain itu, mantan Menteri Perindustrian ini juga mengatakan pemerintah bersama dengan DPR RI juga menyiapkan regulasi di sektor keuangan. Dengan harapan, adanya perubahan regulasi tersebut bisa menghadapi ancaman situasi ketidakpastian global kedepannya.

"Pemerintah juga dengan Bu Menteri Keuangan dan DPR menyiapkan undang-undang terkait dengan sektor keuangan atau P2SK. Omnibus law yang disiapkan agar kita situasi di sektor rill, dan sektor keuangan siap menghadapi badai-badai di hadapan kita," pungkas Airlangga.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. Kemudian, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsinya (UMP) pada 28 November. Pada 7 Desember, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan oleh bupati dan wali kota.

Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com