Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal Tahun, 2.587 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2022

Kompas.com - 04/01/2023, 10:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 2.587 wajib pajak (WP) telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga saat ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebanyak 2.350 WP dan Wajib Pajak Badan sebanyak 237 WP.

"Sampai hari tadi, kami cek SPT yang masuk alhamdulillah untuk WP OP sudah ada sebanyak 2.350 WP yang menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2022. Untuk WP Badan sudah ada sekitar 237 WP Badan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta

Seperti diketahui, SPT pajak ini wajib dilaporkan oleh setiap pekerja atau badan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Pelaporan SPT pajak dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.

Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT pajak adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pajak Digital

Jika WP tidak melaporkan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda atas kelalaian itu. Berikut denda keterlambatan pelaporan SPT pajak berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU KUP:

  • Denda Rp 100.000 untuk WP OP (NPWP pribadi),
  • Denda Rp 1 juta untuk WP badan,
  • Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  • Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Adapun wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com