Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pengobatan di RS akibat Penganiayaan, Kekerasan Seksual, hingga Korban Terorisme Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 18/01/2023, 12:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial Instagram, Sumirah, warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkena penganiayaan klitih.

Korban dibawa ke RSUD setempat dan diketahui mengalami patah hidung dan pipi sobek sehingga harus dilakukan operasi. Namun, korban terpaksa pulang lantaran pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berkaca dari kasus tersebut, apakah benar korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: [POPULER MONEY] Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan | Menkes Minta Si Kaya Pakai Dobel Asuransi

Seperti diketahui, kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Namun, memang ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Termasuk di dalamnya, pengobatan akibat penganiayaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Apakah Gagal Ginjal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan BJPS Kesehatan memahami jika nantinya berhadapan dengan layanan kesehatan yang tak dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

"Tidak dijamin (pengobatan akibat penganiayaan)," kata Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

"Semua penjaminan manfaat program JKN ini sudah diatur termasuk manfaat dan apa saja yang tidak dijamin, ini diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52," sambungnya. 

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

Layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Agar lebih jelas, berikut layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

1. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

3. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

4. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa

5. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com