Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokopedia Pelajari Rencana Pemerintah Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 14/03/2023, 18:05 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial. Pelarangan tersebut dilakukan agar permintaan bisa dipenuhi oleh produk lokal.

Menanggapi hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari imbauan tersebut sekaligus mekanisme penjualannya di marketplace.

"Saat ini, Tokopedia sedang mempelajari imbauan pemerintah terkait pelarangan penjualan produk pakaian bekas impor sekaligus mekanisme penjualannya di marketplace. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait imbauan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kemendag Pastikan Sepatu Bekas Masuk Daftar Larangan Impor

Dia menjelaskan, Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor barang. Oleh sebab itu dia memastikan bahwa produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia dan atau sudah melalui proses bea cukai dari distributor untuk dijual kembali oleh pedagang eceran di Indonesia.

"Setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan untuk menjaga aktivitas di dalam platform kami agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Hilmi.

Hilmi menambahkan, pihaknya siap bekerja sama untuk mengikuti arahan pemerintah dan mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor


"Kami juga memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku menemukan kendala dalam upaya menutup pintu bisnis pakaian bekas impor di Indonesia.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh petugas.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Diminta Jual Produk Lokal

"Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Moga mengatakan, saat ini, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas impor tersebut.

Baca juga: Pakaian Bekas Impor Dikhawatirkan Bisa Gerus Pasar UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com