Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Bakal Periksa Keuangan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Bertahap

Kompas.com - 30/04/2023, 19:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker akan menindaklanjuti aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya yang diterima oleh Posko Satgas THR Keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemeriksaan keuangan perusahaan dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan akan dikenakan sanksi atau tidak.

"Kalau mereka menyatakan tidak mampu (membayarkan THR) nanti kita cek data keuangan dan sebagainya. Bersama Dinas Tenaga Kerja," kata Indah, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Posko Aduan THR Masih Dilayani sampai 28 April

Apabila hasil pemeriksaan menunjukan adanya pelanggaran terkait ketentuan pembayaran THR, maka Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan, di mana sanksi ini juga akan diberikan secara bertahap.

"Kalau mereka mampu nanti perusahaann mampu membayar atau tidak mampu, seperti yang disampaikan diawali teguran sampai nanti parahnya, lihat saja nanti ditutup kalau terbukti mampu," tutur Indah.

Baca juga: Hingga 17 April, Aduan THR Capai 1.394 Kasus

Proses tindak lanjut aduan THR, paling lama sampai 8 bulan

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Indah bilang, waktu proses tindak lanjut aduan bervariasi, di mana yang paling lama memakan waktu hingga 8 bulan.

"Dirjen Pengawasan akan bicara dengan kepala Dinas Tenaga Kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak followup dari data yang tidak membayar untuk dicek untuk benar-benar diverifikasi apa alasannya," ucap Indah.

Baca juga: Tips Kelola THR dan Bonus Tahunan Usai Lebaran, agar Tak Tergoda Produk Konsumtif

Kemenaker terima 1.197 aduan THR tidak dibayarkan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. 

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," katanya dalam keterangan resmi.

Baca juga: 5 Tips Mengelola Uang THR Anak

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. 

"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," ujarnya.

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. 

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja,  di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ucap Anwar.

Baca juga: Sejarah dan Asal-usul THR yang Diperjuangkan Kaum Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com