Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Kompas.com - 05/05/2023, 12:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) telah dicabut perizinannya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Pencabutan ini dilakukan karena PT NSWM terbukti melakukan pelanggaran seperti gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia

Menurut dia, telah banyak jemaah dan masyarakat yang dirugikan oleh PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

“Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tuturnya.

Kemenag mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah diimbau lebih selektif dalam memilih penyelenggara umrah, dengan terlebih dahulu memastikan izin PPIU.

Adapun izin biro umrah atau PPIU bisa dicek melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Cara cek agen atau travel resmi umrah

Langkah-langkah pengecekan agen resmi umrah dilakukan sebagai berikut:

  • Akses laman simpu.kemenag.go.id
  • Klik menu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  • Klik menu Pencairan Mendetail Berdasarkan Provinsi
  • Pilih dan klik nama provinsi sesuai domisili
  • Pilih dan klik Semua/Kantor Cabang/Pusat yang diinginkan
  • Klik cari PPIU.

Nantinya, akan muncul nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, dan informasi detail dari penyelenggara perjalanan umroh.

Sebagai tambahan informasi, selain melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id/, pengecekan biro umrah resmi yang berizin Kemenag juga bisa dilakukan melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh di perangkat Android.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com