Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Memahami Berbagai Jenis Asuransi

Kompas.com - 11/05/2023, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Asuransi merupakan salah satu kebutuhan finansial yang memiliki manfaat untuk jangka panjang. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dan manfaat asuransi.

Selain itu, asuransi juga memiliki jenis cukup beragam sehingga kerap membuat masyarakat kebingungan saat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Secara umum, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dengan pemegang polis atau tertanggung.

Lantas, apa peran penting asuransi bagi kehidupan? Informasi ini pun dibahas dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Pentingnya Asuransi - Windi Teguh CFP” dengan tautan akses dik.si/CUANPenting.

Asuransi, Perjanjian Membagi Risiko Kerugian

Mengutip OJK, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabah yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dari mengganti atau mengurangi kerugian.

Baca juga: Tips Memulai Bisnis Keluarga

Menurut laman Investopedia, asuransi adalah kontrak yang diwakili oleh polis ketika nasabah menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian dari perusahaan asuransi.

Dengan demikian, asuransi adalah perlindungan finansial untuk harta, jiwa, atau hal berharga lainnya dengan cara membagi risiko kerugian nasabah dengan perusahaan asuransi.

Jenis Asuransi Berdasarkan Klasifikasinya

Di dalam buku 4 Literasi Perguruan Tinggi tentang asuransi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan beberapa jenis asuransi berdasarkan klasifikasinya yaitu pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi.

Berdasarkan Pengelolaan Dana

Terdapat dua jenis asuransi berdasarkan pengelolaan dana, yaitu asuransi konvensional dan syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset.

Asuransi syariah memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Akad yang dimaksud adalah perjanjian yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), riswah (suap), barang haram, dan hal maksiat lainnya.

Berdasarkan Tujuan Operasional

Asuransi dapat dibedakan menjadi dua golongan berdasarkan tujuan operasionalnya, yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial.

Asuransi komersial bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) atau perusahaan negara (BUMN).

Sementara itu, asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan masyarakat.

Asuransi sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pegawai dan pensiunan. Bentuk asuransi sosial di Indonesia seperti Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), asuransi kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com