Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Asuransi merupakan salah satu kebutuhan finansial yang memiliki manfaat untuk jangka panjang. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dan manfaat asuransi.
Selain itu, asuransi juga memiliki jenis cukup beragam sehingga kerap membuat masyarakat kebingungan saat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Secara umum, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dengan pemegang polis atau tertanggung.
Lantas, apa peran penting asuransi bagi kehidupan? Informasi ini pun dibahas dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Pentingnya Asuransi - Windi Teguh CFP” dengan tautan akses dik.si/CUANPenting.
Mengutip OJK, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabah yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dari mengganti atau mengurangi kerugian.
Baca juga: Tips Memulai Bisnis Keluarga
Menurut laman Investopedia, asuransi adalah kontrak yang diwakili oleh polis ketika nasabah menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian dari perusahaan asuransi.
Dengan demikian, asuransi adalah perlindungan finansial untuk harta, jiwa, atau hal berharga lainnya dengan cara membagi risiko kerugian nasabah dengan perusahaan asuransi.
Di dalam buku 4 Literasi Perguruan Tinggi tentang asuransi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan beberapa jenis asuransi berdasarkan klasifikasinya yaitu pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi.
Terdapat dua jenis asuransi berdasarkan pengelolaan dana, yaitu asuransi konvensional dan syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset.
Asuransi syariah memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Akad yang dimaksud adalah perjanjian yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), riswah (suap), barang haram, dan hal maksiat lainnya.
Asuransi dapat dibedakan menjadi dua golongan berdasarkan tujuan operasionalnya, yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial.
Asuransi komersial bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) atau perusahaan negara (BUMN).
Sementara itu, asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan masyarakat.
Asuransi sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pegawai dan pensiunan. Bentuk asuransi sosial di Indonesia seperti Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), asuransi kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.