Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kabar PHK Massal Ratusan Pekerja Toko Buku Gunung Agung Kwitang

Kompas.com - 20/05/2023, 18:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sejak beberapa hari terakhir, ramai kabar soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal pekerja PT GA Tiga Belas, perusahaan yang menaungi Toko Buku Gunung Agung.

Gunung Agung bisa dibilang merupakan salah satu toko buku paling legendaris di Jakarta. Toko ini sudah ada sejak 1953 di Jakarta. Pendirinya adalah Tjio Wie Tay atau juga dikenal dengan Haji Masagung.

Soal kabar PHK di Toko Buku Gunung Agung ini awalnya dihembuskan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, organisasi buruhnya merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).

Baca juga: Perusahaan Telekomunikasi Vodafone Bakal PHK 11.000 Karyawan

Pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.

"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/5/2023).

Dia menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

Lanjut dia, PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.

Baca juga: Badai PHK Berlanjut, LinkedIn Pangkas 716 Karyawan dan Tutup Aplikasi InCareer

"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia bilang, pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Hal ini dianggap tak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Mirah menuturkan, sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja Toko Buku Gunung Agung, ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

Baca juga: Peritel GAP Bakal PHK 1.800 Karyawan

Audiensi dilakukan guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

Menurut Mirah, bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku.

Padahal, ia mengklaim, Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Mirah Sumirat menyebut bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

Baca juga: Gelombang PHK Disney Berlanjut, Bakal Pangkas 7.000 Karyawan

"Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini," kata Mirah Sumirat.

"Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung)," kata dia lagi.

Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com