Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan JKP untuk Pekerja, Ini Kata BPJS Watch

Kompas.com - 19/06/2023, 12:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Watch jelaskan soal ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di perusahaan skala mikro dan kecil.

"Untuk perusahaan skala mikro dan kecil, JKP itu otomatis terdaftar bila kita sudah ikut JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Bila salah satu program tidak ikut berarti kita tidak terdaftar di JKP," ujarnya dalam pesan tertulis, dikutip Senin (19/6/2023).

Adapun untuk mengetahui pekerja penerima upah tersebut sudah terdaftar di program-program BPJS Ketenagakerjaan atau belum, pekerja bisa langsung melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru

"Lalu cek di JKN Mobile apakah kita sudah terdaftar di JKN. Dipastikan semuanya terdaftar sebagai peserta penerima upah ya, bukan peserta mandiri apalagi PBI di JKN," kata Timboel.

Bila pekerja belum didaftarkan dalam salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja bisa menanyakan ke manajemen perusahaan tempat bekerja.

Menurut regulasi, seluruh pekerja penerima upah wajib ikut semua program dan pengusaha wajib mendaftarkannya, kecuali pekerja di sektor mikro kecil dapat mengikuti program Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Dana Besar untuk Belanja Penguatan Keamanan Siber

Bila tetap tidak didaftarkan juga oleh pengusaha, maka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diadopsi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018, Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2015, PP No. 45/2015, serta PP No. 46/2015, pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS dengan membayarkan persentase iuran yang menjadi kewajiban pekerja.

"Pendaftaran yang dilakukan oleh pekerja ini harus diterima oleh BPJS, dan tentunya BPJS segera menagihkan iuran yang menjadi kewajiban perusahaan. Tentunya proses penagihan ini berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan harus ada perlindungan bagi pekerja agar tidak di PHK bila perusahaan tidak senang dengan upaya pekerja tersebut," kata Timboel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, program JKP yang telah diterapkan sejak 22 Februari 2022 bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.

Baca juga: Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pemulung dan Marbot Masjid

Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022).

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ucapnya.

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Baca juga: Kejar Target 70 Juta Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Sasar 83.000 Desa secara Bertahap mulai Mei 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com