Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Kompas.com - 04/07/2023, 16:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat memanfaatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card untuk mendapatkan layanan Transjakarta secara gratis.

Namun, Kartu Layanan Gratis Transjakarta ini hanya bisa dimiliki oleh beberapa golongan saja, seperti penumpang lanjut usia atau lansia, penyandang disabilitas, dan sebagainya.

Golongan masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta tersebut diatur dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang saat ini telah disempurnakan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018.

Baca juga: Mulai Hari Ini Uji Coba Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Gratis, Simak Jam Operasional dan Rutenya

Lantas seperti apa kategori penerima, syarat, dan cara pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta?

Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Berdasarkan Pergub Nomor 133 Tahun 2018, berikut rincian kategori penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Daerah
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia
  • Marbot atau pengurus masjid
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Baca juga: Mulai Besok Uji Coba Transjakarta ke Soekarno Hatta dengan Tarif Rp 0, Ini Rute, Pemberhentian dan Jam Operasionalnya

Syarat Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

1. Persyaratan daftar baru:

  • KTP
  • Pas foto
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung masing-masing kategori.
2. Persyaratan kartu hilang:
  • KTP
  • Pas foto
  • KK
  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian
  • Dokumen pendukung masing-masing kategori

3. Persyaratan kartu rusak:

  • KTP
  • Pas foto
  • KK
  • Unggah kartu rusak dari masing-masing kategori

Berikut dokumen pendukung masing-masing kategori:

  • Lansia: KTP DKI
  • Penyandang disabilitas: KTP Nasional
  • Anggota Veteran RI: KTP Nasional
  • Penerima raskin: KTP DKI dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
  • Pengurus masjid: KTP DKI dan Kartu DMI
  • Pendidik dan Tenaga PAUD: KTP DKI dan SK mengajar tahun berjalan
  • Jumantik: KTP DKI dan SK Jumantik tahun berjalan
  • Anggota TNI/Polri: KTP dan KTA

Baca juga: Uji Coba di Juli 2023, Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Khusus Karyawan Bandara

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Mengutip akun Twitter @PT_Transjakarta, saat ini pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta baik untuk pendaftaran baru, kartu hilang, maupun kartu rusak hanya dapat dilakukan secara online di laman klg.transjakarta.co.id

Namun khusus untuk kategori penerima di bawah ini dapat mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta menggunakan kartu Jakcard Combo dengan langsung menghubungi Bank DKI. Kategori penerima tersebut, yaitu:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  3. Pemilik KJP
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Baca juga: Hanya Hari Ini, Tarif LRT, MRT dan Transjakarta Hanya Rp 1

Sementara untuk kategori lainnya, dapat melakukan pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta secara online melalui klg.transjakarta.co.id. Berikut caranya:

  1. Buka laman klg.transjakarta.co.id.
  2. Pilih salah satu opsi Pembuatan Kartu Baru, Penggantian Kartu Rusak, atau Penggantian Kartu Hilang.
  3. Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan.
  4. Klik 'verifikasi dokumen'.
  5. Isi data di form pendaftaran.
  6. Klik 'selanjutnya'.
  7. Cek ulang hasil pengisian data.
  8. Jika sudah benar, klik 'ajukan permintaan'.
  9. Transjakarta akan memverifikasi data, kemudian menginformasikan kepada pengaju tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang sudah diisi sebelumnya.

Itulah kategori penerima, syarat, dan cara pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com