Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS "Kebal" dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Kompas.com - 08/07/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor.

Pajak natura merupakan ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Lantas, mengapa PNS bisa "kebal" terhadap pajak natura?

Baca juga: Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Hal ini lantaran pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura. Salah satunya ialah natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Sementara, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD. Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor.

"(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Penerapan Pajak Natura Bakal Berdampak ke Gaji Karyawan?

Ada mekanisme tersendiri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, memang terdapat perlakuan berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS.

Oleh karenanya, fasilitas tersebut dikecualikan dari ketentuan pajak natura.

"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," ucapnya.

(Penulis Rully R. Ramli | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com