Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan WNA Miliki Hunian Dipermudah, BTN Pertimbangkan Salurkan KPA WNA

Kompas.com - 09/08/2023, 08:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mendukung upaya pemerintah mempermudah warga negara asing (WNA) memiliki hunian seperti apartemen di Indonesia.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, upaya tersebut dapat mendatangkan investor asing ke Indonesia sehingga dapat menggairahkan kembali pasar apartemen yang saat ini sedang lesu.

"Kita sangat dukung ya, terutama buat high rise building. Jadi kita dukung kalau misalnya ada kebijakan itu bisa dibuka buat investor dari luar, termasuk asing sehingga market dari apartemen yang hari ini lesu bisa kedorong naik, itu kita dorong banget. Kayak di negara-negara tetangga kan sudah seperti itu sebenarnya. Kita tunggu ada kebijakan itu dan kita pasti senang banget kalau ini terjadi," ujarnya usai acara akad massal BTN di Tangerang, Selasa (8/8/2023).

Dengan adanya regulasi yang mempermudah WNA memiliki apartemen, dia juga tertarik untuk menggarap pasar kredit pemilikan apartemen (KPA) bagi WNA.

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Namun demikian, dia menyebut belum mengetahui seberapa besar pasar KPA untuk WNA. Sebab, saat ini BTN masih fokus menyasar pasar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Belum (ada target), sementara kita masih ngomong subsidi," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya mempermudah WNA memiliki hunian baik berupa rumah maupun apartemen di Indonesia.

Sebab, realisasi kepemilikan hunian WNA Indonesia masih sedikit sementara Indonesia memiliki banyak destinasi pusat wisata dan wilayah bisnis seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam yang bisa menarik potensi asing.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal

Salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, kini WNA dapat memiliki hunian di Indonesia lebih mudah yakni hanya dengan bermodalkan visa, paspor, atau izin tinggal.

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITABnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," kata Suyus saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Erick Thohir Minta Pembangunan Perumahan Harus Perhatikan Akses Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com