Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Kompas.com - 21/09/2023, 07:07 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Namun Ketua Aprindo Roy Mandey belum bisa memastikan secara spesifik kapan langkah itu akan diambil. Namun dia memastikan langkah itu akan segera ditempuh jika seluruh anggota Aprindo sudah memberikan kuasa ke Aprindo secara langsung.

"Rafaksi sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum, mau masuk ke PTUN, belum tapi baru mau. Kami lagi berpikir bersiap karena harus mendapatkan kuasa dari anggota dulu supaya Aprindo bisa masuk ke ranah itu," ujar Roy kepada media saat dijumpai di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Mau Setop Jual Minyak Goreng, Pengusaha Ritel Sebut Tak Akan Rugi

Lebih lanjut Roy menuturkan, saat ini dari 30 perusahaan ritel anggota Aprindo, sudah ada setengah anggota yang memberikan kuasanya ke Aprindo untuk mengambil langkah ke PTUN. Sementara sisanya masih akan terus berproses hingga keseluruhan anggota Aprindo siap memberikan kuasanya.

"Berproses dulu dari peritel dan kita mau meeting hari Jumat, Minggu depan internal kita mau meeting. Jadi langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya diam-diam saja," kata dia.

"Siapa yang diam- diam, sudah tau dong Menteri Perdagangan padahal semua Dirjen, semuanya siap menyelesaikan," tegas Roy.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perekonomian membahas pembayaran utang rafaksi minyak goreng pada pekan depan.

Hal ini menyusul sudah keluarnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menyatakan meskipun aturan pengadaan utang itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut, kewajiban pemerintah tetap berlaku untuk membayar.

"Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tungu dulu lah prosesnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim saat ditemui Kompas.com di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Belum Dibayar Pemerintah, Peritel Potong Tagihan Minyak Goreng ke Produsen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com